Pemerintah Perketat Aturan Libur Natal dan Tahun Baru

2020-12-16 1,508

Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Namun, memberlakukan pengetatan terukur demi mencegah penularan virus korona.



Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi work from home (WFH) 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,



Selain itu, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata. Bahkan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. Khusus untuk kunjungan ke Bali dengan menggunakan pesawat, calon penumpang wajib melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.
Pemerintah Perketat Aturan Libur Natal dan Tahun Baru