Falcon Pictures sangat puas karena gugatannya terhadap Jefri Nichol dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020). Atas keputusan tersebut, Jefri bersama dua tergugat lain wajib membayar ke Falcon sebesar Rp 4,2 miliar.
"Jefri sudah dinyatakan wanprestasi, juga ibu dan mantan manajer. Pihak manajemennya sebagai pihak tergugat tiga, dinyatakan melakukan wanprestasi kepada kami," kata pengacara Falcon Pictures, Debby Astuti, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/12/2020).
Link Terkait :
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/162510/menang-di-pengadilan-falcon-picture-akan-buru-aset-jefri-nichol
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/152610/kalah-dan-bayar-rp-42-miliar-jefri-nichol-kecewa-dengan-keputusan-hakim
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/16/131956/kalah-jefri-nichol-dan-2-tergugat-lain-wajib-bayar-rp-42-m-ke-falcon
#JefriNichol #FalconPictures
Video Editor : Suciati
=====================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom