PALU, KOMPAS.TV - Kepolisian Resort Palu merilis penangkapan kasus narkoba dengan barang bukti sembilan belas kilo gram narkoba jenis sabu, pelakunya seorang ayah dan anak dibantu dengan seorang warga palu yang menjadi kurir.
Kepolisian Resort Palu menangkap tiga orang pelaku kasus narkoba pada akhir bulan november lalu, dari tiga pelaku itu dua diantara merupakan ayah dan anak yang berasal dari pulau Kalimantan, sementara satu tersangka lainnya adalah kurir dari barang terlarang itu.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga mengamankan sembilan belas paket narkoba jenis sabu, barang terlarang itu dibungkus kedalam kemasan teh asal Cina, Kapolres Palu AKBP Riza Faisal mengatakan barang terlarang itu diduga berasal dari malaysia dibawa ke Tarakan Kalimantan utara kemudian melalui jalur laut dibawa ke Palu untuk diedarkan.
Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba itu, dari pengakuan tersangka, barang terlarang itu akan diedarkan di beberapa wilayah Sulawesi Tengah sampai ke Provinsi Sulawesi Selatan.
Ketiga pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 144 ayat dua subsider pasal 112 ayat dua dengan ancaman hukuman paling berat hukuman mati.
#PolresPalu #AyahdanAnakPengedarSabu #Narkoba