Pelanggar Yustisi Di Sanksi Denda Admistarsi Dan Sanksi Sosial

2020-12-15 1,407

SUKABUMI, KOMPAS.TV- Sebanyak 44 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi gabungan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota, KODIM 0607, SATPOL PP Kota Sukabumi, di titik keramaian seperti di Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi. Petugas gabungan melakukan sanksi denda dan sanksi sosial berupa hukuman menyapu jalan dan lainnya. 35 pelanggar harus melakukan sanksi sosial dan 9 pelanggar lainnya harus membayar sanksi denda sebesar RP 30 000.

Pelaksanaan operasi Yustisi dalam rangka membangun kesadaran masyarakat, dalam upaya meningkatkan kesedaran protokol kesehatan ini upaya agar warga patuh dan menyadari bahwa protokol kesehatan itu untuk melindungi kesehatannya dan melindungi kesehatan orang lain.

Kegiatan ini upaya pencegahan Covid-19 dan menekan angka penyebaran di Kota Sukabumi yang terus meningkat. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan dan mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menerapkan 3M.