KJRI Kuching Jemput Paksa Delapan PMI yang Disekap untuk Dipulangkan

2020-12-15 1

SANGGAU, KOMPAS.TV - Tiba di PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, wajah ceria dan terharu tampak terpancar dari delapan WNI wanita yang sebelumnya sempat disekap majikan di Malaysia ini. Salah satu Pekerja Migran Indonesia asal Alor, NTT, Maria Syifa, menceritakan, jika awalnya para PMI ini bekerja di bawah agen dengan berbagai pekerjaan dalam satu tempat.

Dikatakannya saat bekerja, PMI yang sebagian besar merupakan wanita lanjut usia ini kerap mendapat kata-kata kasar dan dimarahi oleh majikan. Bahkan, mereka hanya kerap diberi beras dan terkadang terpaksa tidak makan jika gas untuk memasak habis.

Mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi, selama satu tahun. Untuk berkomunikasi para PMI ini harus menyembunyikan alat komunikasi, bahkan mengumpulkan uang bersama-sama untuk membeli. Saat meminta berhenti bekerja untuk pulang dari perantauan, mereka juga tidak diperbolehkan oleh agen serta dipaksa terus bekerja.

KJRI Kuching, Malaysia, yang menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa PMI yang telah terlebih dahulu pulang, langsung melakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia. Dari pendataan, delapan PMI berusia 30 hingga 59 tahun yang sudah bekerja mulai dari 6 bulan hingga dua setengah tahun.

KJRI menyebut berdasarkan keterangan Polis Diraja Malaysia, para WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang, sehingga agen yang mempekerjakan PMI ini ditahan oleh otoritas Kepolisian Malaysia.

Setelah dipulangkan, KJRI juga berhasil mendapatkan hak gaji para PMI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para PMI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar covid-19.

Setelah menjalani pemeriksaan, para PMI ini langsung dibawa ke BP2MI Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.