SANGGAU, KOMPAS.TV - Beginilah potret deportasi sebanyak 141 Pekerja Migran Indonesia dari Pos Lintas Batas Negara atau PLBN terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Sabtu siang (12/12/20).
Setibanya di PLBN Entikong, para PMI ini kembali didata sebelum menjalani sterilisasi barang bawaan dan pemeriksaan kesehatan ketat. Pemulangan ini merupakan satu di antara potret pemulangan ribuan PMI sejak Januari lalu. Walaupun di tengah pandemi covid dan lockdown pos lintas batas oleh negara Malaysia, namun deportasi tetap dilakukan.
Hingga Desember 2020 ini tercatat lebih dari 4.600 PMI bermasalah dan repatriasi, dipulangkan dari negeri Jiran. Sebagian besar PMI ini diamankan dalam razia-razia yang dilakukan oleh Imigresen Malaysia.
Salah satunya yang dialami Natalia, warga Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Natalia berusia 17 tahun tergiur bekerja di Malaysia, karena ajakan temannya.
Saat pulang, hanya setelan pakaian di badan yang dibawanya, karena tak sempat membawa barang pribadi, sebab ia mengaku ditangkap saat sedang bekerja pada sebuah kedai kopi.
Dari berbagai pemulangan yang sebelumnya dilakukan, para PMI ini selalu menghadapi persoalan yang tak jauh berbeda, yakni tidak memiliki dokumen resmi dalam berkerja di luar negeri, seperpi paspor yang kerap ditahan majikan atau agen, tidak memiliki permit, hingga menghadapi permasalahan hukum, seperti operator judi online serta pengguna narkotika.
Setelah dideportasi, PMI yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia ini akan dipulangkan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalbar ke kampung halamannya masing-masing.
#WNI #PekerjaMigran #PMI