Polresta Pontianak Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan Seluas 3 Hektar

2020-12-15 816

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Komarudin, meninjau langsung kondisi kebakaran lahan gambut yang terjadi di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Hingga Jumat sore (11/12/20), BPBD Kota Pontianak bersama pemadam kebakaran swasta masih berupaya melokalisasi kebakaran lahan gambut. Minim dan jauhnya sumber air diakui menghambat upaya petugas untuk mencegah kebakaran meluas.

Dari pemantauan, Kapolresta Pontianak mengatakan, lahan gambut yang ditumbuhi semak belukar dan pohon akasia ini terbakar diperkirakan 3 hingga 4 hektar. Untuk mengetahui penyebab kebakaran, polisi telah menurunkan tim. Jika ditemukan unsur kesengajaan maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan peraturan Wali Kota Pontianak nomor 55 tahun 2018, pasal 9, disebutkan, jika lahan terbakar secara tidak disengaja maka lahan tersebut tidak dibolehkan adanya aktivitas pemanfaatan selama tiga tahun.

Sementara, jika ditemukan unsur kesengajaan maka tidak diberikan segala bentuk perizinan selama lima tahun. Pada pasal 11 terdapat sanksi jika pemilik lahan sengaja membakar, maka wajib mengganti seluruh biaya pemadaman.

Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.

#Karhutla #Pontianak