SORONG, KOMPAS.TV - Meskipun pemerintah kota sorong telah menghapus surat ijin perjalanan bagi setiap pelaku perjalanan, semenjak awal desember kemarin, namun sejumlah persyratan seperti rapid test dan test pcr masih diberlakukan, sebagai salah satu syarat agar dapat masuk ke kota sorong.
Juru bicara satgas covid 19 kota sorong, dengan tegas mengatakan meskipun adanya kelonggaran bagi pelaku perjalanan, namun pengawasan pada sejumlah fasilitas penerbangan seperti badara dan pelabuhan masih terus diperketat.
Utamanya menjelang natal dan tahun baru, satgas masih terus melakukan penjagaan bagi penumpang yang akan mudik, untuk dapat menjecag penularan Covid 19. Mengingat berdasarkan data terakhir jumlah positif di kota sorong sudah mencapai 2368 kasus.
Jelang hari raya besar keagamaan satgas terus menghimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan kegiatan yang beresiko mengumpulkan kerumunan massa
#SorongPapuaBarat #Covid19 #RapidTest