LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap buronan selama 18 tahun teroris bom bali satu yang diketahui bernama Zulkarnaen alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman Zulkarnaen.
Penangkapan tersangka Zulkarnaen ini di lakukan tim Densus 88 Mabes Polri pada Kamis (10/10/2020) lalu di kediamannya di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dari dalam kediaman pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berikut sejumlah buku agama, buku catatan, kartu nikah dan kartu buku rekening bank.
Zulkarnaen merupakan buron teroris bom bali 1, ia merupakan panglima Askari kelompok bersenjata jamaah islamiyah.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya peristiwa penangkapan terhadap DPO buronan teroris atas nama zulkarnaen yang dilakukan oleh tim densus 88 anti teror mabes polri.
Pelaku terduga pentolan teroris jaringan jemaah islamiyah ini terlibat bom bali, konflik di Poso dan Ambon.
Ada beberapa catatan kepolisian terkait Zulkarnaen yakni DPO terkait bom Bali 1 tahun 2001 dan menyembunyikan DPO atas nama Upik Lawanga, hingga kini polisi masih mengembangakan kasus ini.