JAKARTA, KOMPAS.TV Polda Metro Jaya resmi menahanan Pimpinan Front Pembela islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab usai melakukan pemeriksaan pada sabtu malam (12/12).
Saat keluar dari ruang penyidikan, Rizieq tampak muncul dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan diikat.
Ia kemudian menaiki mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, penahanan ini dilakukan demi mempermudah penyidikan.
Argo membeberkan, ada tiga alasan utama penahanan terhadap pimpinan FPI ini dilakukan.
"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Intinya adalah, jelang penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" ujar Argo saat memberikan keterangan pers (12/12) malam.
Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya .
"Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai 31 Desember 2020", tambahnya.
Rizieq Shihab sebelumnya sempat dipanggil oleh polisi sebanyak dua kali atas dugaan kasus pelanggaran kesehatan dengan menyebabkan sejumlah kerumunan.
Meski demikian, ia mangkir dari kedua panggilan tersebut.