JAKARTA, KOMPAS.TV Pimpinan ormas FPI Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (12/12)
Rizieq sampai di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Ia kemudian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam, yakni dari pukul 11.30 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, Rizieq dicecar dengan 84 pertanyaan dari polisi.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab). Dimulai dari jam 11.30 dan kemudian tadi selesai jam 22.00" ungkap Argo saat memberikan keterangan pers (12/12).
Usai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan oleh Polisi di Rutan Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebut, penahanan ini dilakukan demi mempermudah penyidikan.
Argo membeberkan, ada tiga alasan utama penahanan terhadap pimpinan FPI ini dilakukan.
"Yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga adalah tidak mengulangi perbuatannya. Intinya adalah, jelang penahanan untuk mempermudah proses penyidikan" ujar Argo saat memberikan keterangan pers (12/12) malam.
Muhammad Rizieq Shihab akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya .
"Tersangka MRS kita lakukan penahanan oleh penyidik mulai tanggal 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan, jadi sampai 31 Desember 2020", tambahnya.
Pimpinan FPI ini diperiksa terkait kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang disebabkannya.