KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta pusat.
Setelah diperiksa penyidik dan ditetapkan status tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab dibawa menggunakan mobil tahanan.
Rizieq Shihab keluar dikawal petugas pada Minggu dini hari pukul 00.23 WIB dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya Sabtu pagi pukul 10.24 menggunakan mobil berwarna putih bersama rombongan.
Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, tersangka Muhammad Rizieq Shihab, resmi ditahan selama 20 hari kedepan yaitu mulai tanggal 12 Desember sampai 31 Desember 2020.
Alasan penahanan ada 2 yaitu objektif dan subjektif.
Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannnya.
Rizieq Shihab disangkakan melanggar pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.