JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumuman massa pada acara hajatan November lalu.
Rizieq Shihab dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan 216 KUHP tentang upaya melawan petugas.
Relevan tidaknya pasal yang dijerat Rizieq Shihab untuk kasus kerumunan di tengah pandemi, Mantan Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto, mengatakan jika pengadilan yang berhak memutuskan.
Pasal 160 KUHP, dijelaskan Bekto, terdapat pasal yang berisi penghasutan yang bisa dilakukan secara lisan maupun tulisan, dilakukan dengan sengaja.
"Apakah undangan seperti itu dilakukan sengaja atau tidak. Kemudian dilakukan di depan umum. Ini Rizieq Shihab melakukannya di depan umum atau tidak, juga nanti bisa diperdebatkan di pengadilan. Kemudian orang yang dihasut melakukan perbuatan melawan hukum," jelas Bekto kepada KompasTV, Sabtu (12/12/2020).
Menurut Bekto, polisi harus bisa membuktikan pasal yang disangkakan kepada Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya.
Lebih lengkap mengenai kasus hukum Rizieq Shihab, simak dialog selengkapnya bersama Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, dan Mantan Komisioner Kompolnas, Bekto Suprapto.