Prostitusi Online di Hotel Marak, PHRI Kalbar Merasa Dirugikan

2020-12-12 1,947

PONTIANAK, KOMPAS.TV - Persatuan Hotel dan Restoran PHRI Kalimantan Barat mengaku kecolongan dengan kasus prostitusi online melibatkan anak di bawah umur yang terungkap di hotel. PHRI merasa kasus ini telah merugikan citra hotel.

"Pada umumnya, kami tidak mengetahui keberadaan mereka di hotel. Mereka memakai aplikasi untuk memancing tamunya ke kamar yang mereka disiapkan. Kami sebagai pengusaha sudah menjalankan SOP dengan meminta identitas diri, kemudian administrasi, prosedur tersebut sudah kami jalankan," ucap Yuliardi Qamal, Ketua PHRI Kalbar.

Karena prostitusi online menggunakan aplikasi sosial media Michat, PHRI mendesak Kemenkominfo memblokir aplikasi itu.

Menyikapi kasus prostitusi online, hotel di Pontianak memastikan akan menerapkan standar operasional dengan ketat, terkait pengawasan pada tamu yang menginap, terutama jika tamu berusia di bawah 18 tahun.

"Kita tetap terapkan standar prosedur dengan ketat. Tanpa KTP tidak bisa check-in di hotel. Artinya, setiap tamu yang berkunjung di hotel adalah tamu yang sudah dewasa," ucap Udik Setiadi, GM Hotel Transera Pontianak.

PHRI akan terus berkoordinasi dengan anggotanya serta pemerintah untuk bersama-sama mengawasi praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Free Traffic Exchange