BANDUNG. KOMPAS. TV - Antisipasi kriminalitas menjelang natal dan tahun baru yang disebabkan pengaruh minuman keras, ribuan botol miras dimusnahkan pihak kepolisian resort subang jawa barat. Selain itu polres subang juga mengungkap sebanyak 62 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah tersangka mencapai 77 orang, 3 diantaranya perempuan.
Pemusnahan ribuan botol minuman keras digelar di halaman mapolres subang jawa barat kamis siang, pemusnahan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat ini, turut disaksikan unsur muspida daerah subang dan sejumlah tokoh masyarakat.
Pemusnahan miras ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya aksi kejahatan di bawah pengaruh minuman keras di wilayah subang, menjelang natal dan tahun baru.
Ribuan botol miras berkadar alkohol tinggi dan miras oplosan ini disita dari sejumlah toko penjual miras saat dilakukan razia oleh tim gabungan mulai dari bulan maret hingga bulan desember 2020, alhasil sebanyak 8000 lebih botol miras dan 200 liter ciu dimusnahkan.
Selain itu 62 kasus narkoba juga berhasil diungkap polres subang jawa barat, dari 62 kasus kejahatan narkoba terdiri dari 44 kasus sabu dengan 56 tersangka 4 kasus ganja dengan 5 tersangka dan 14 kasus obat keras terbatas dengan 16 tersangka. Dengan total tersangka sebanyak 77 orang, diantaranya 74 pria dan 3 wanita.
Barang bukti yang disita diantaranya 481,66 gram sabu, 239 gram ganja 25.679 butir eximer dan 3.618 butir tramadol.
Sementara modus operandi kejahatan narkoba yang dilakukan para tersangka pun beragam mulai dari transfer, ditempel di tempat tertentu transaksi langsung hingga lewat jasa kurir atau ekspedisi.
IG: https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube: https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter: https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook: https://www.Facebook.com/kompastvjabar/