KOMPAS.TV - Rizieq Shihab telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan dalam UU kekarantianaan kesehatan.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka bersama Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Mamas Suryadi, Ahmad Sabid Lubis dan Idrus.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Polisi juga melakukan pencekalan terhadap Rizieq dan Kelimanya selama 20 hari ke depan dan dilarang berpergian ke luar Indonesia.
"Penyidik juga sudah buat surat pencekalan kepada Muhammad Rizieq Shihab Kemenkumham dalam waktu 20 hari ini, tersangka lainnya pada tanggal 7 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Dalam kesempatan yang sama Kapolda Metro Jaya tegaskan polisi akan menangkap para tersangka untuk kemudian jalani proses hukum.
Sebelumnya penyidik telah lakukan gelar perkara guna melengkapi alat bukti dan kronologi peristiwa yang menyebabkan kerumunan di berbagai lokasi.
Dengan ditetapkannya Rizieq Shihab sebagai tersangka, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa, baik berupa pemanggilan ataupun penangkapan.
Kuasa Hukum FPI, Yanuar Aziz menyebut sejak awal sudah memperkirakan Rizieq Shihab akan ditetapkan sebagai tersangka.
Hari ini (10/12/2020), Rizieq Shihab juga dipanggil Polda Jawa Barat, terkait kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq akan dimintai keterangan oleh polisi karena hadir dalam kegiatan yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
Namun, Rizieq tak hadir, dengan alasan kelelahan dan dalam masa pemulihan.