JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya telah menetapkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan saat menggelar acara resepsi putrinya dan peringatan maulid nabi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penetapan tersangka itu telah dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose (gelar) perkara pada Rabu 9 Desember 2020.
"Jadi dari hasil gelar perkara kemarin, total ada enam orang yang telah ditetapkan jadi tersangka yang pertama ialah MRS selaku penyelenggara itu sendiri," kata Yusri, Kamis (10/12/2020).
Lima orang panitia acara lainn6ya juga menjadi tersangka yakni ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS sebagai penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab serta HI sebagai kepala seksi acara.
Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri yunus juga sampaikan akan dilakukan pemanggilan kembali yang dan akan ada upaya paksa terhadap tersangka untuk dilakukan penahanan.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Kombes Yusri.