Rizieq Diminta Kooperatif dan Hadir Memenuhi Panggilan Pemeriksaan Kasus Kerumunan Megamendung

2020-12-10 1,015

BANDUNG, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Jawa Barat akan memeriksa pemimpin FPI Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung pada 13 November 2020 lalu.

Polisi meminta Rizieq Shihab kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.

Selain itu, Rizieq Shihab kooperatif dan hadir memenuhi panggilan.

Selain itu, Rizieq diimbau untuk tidak membawa banyak orang.

Polisi juga hanya mengizinkan kuasa hukum untuk mendampingi Rizieq saat pemanggilan.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Barat telah memanggil 6 saksi dari pejabat kewilayahan di sekitar Megamendung, Puncak, Bogor.

Sementara itu, terdapat 2 orang penyelenggara acara di Megamendung yang mangkir pada pemanggilan pertama dan dijadwalkan kembali diperiksa sebagai saksi.

Rencananya, Bupati Bogor Ade Yasin juga akan diperiksa pekan depan setelah sempat tertunda akibat sakit terinfeksi covid-19.

Kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural di Megamendung.

Massa yang hadir membludak dan tak menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Polisi lalu menyebut ada potensi tersangka dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan, sesuai undang-undang wabah penyakit menular dan kekarantinaan kesehatan.







Free Traffic Exchange