Warga Sipil Boleh Punya Senjata Api, tapi... Ada Syaratnya.
Enam orang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) tewas tertembak. Polisi menyebut, penembakan dilakukan setelah mereka menyerang polisi menggunakan senjata api di jalan Tol Jakarta-Cikampek. Namun FPI mengatakan pihaknya tidak pernah memakai senjata api.
Melihat kasus ini, kemudian muncul pertanyaan, bolehkah warga sipil memiliki senjata api? Ya, warga sipil boleh memiliki senjata api sebagai alat pertahanan diri. Namun, kepemilikan senjata api ini harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Apa saja syaratnya?
(Narasi)
Subscribe Newsletter Newsroom untuk update informasi terkini dari Narasi juga ya. Klik link http://bit.ly/newsletter-newsroom
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share video ini.
Tonton konten video-video lainnya di https://www.narasi.tv
Follow:
https://www.instagram.com/narasi.tv
https://www.facebook.com/narasi.tv
https://twitter.com/narasitv
Konten video dan YouTube Channel ini adalah bagian dari Narasi.