Kasus Penyelundupan Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati
2020-12-09
2
VIVA – Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Penang tengah mengupayakan akses konsuler terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba senilai Rp 36 miliar.