KPU Kota Cilegon Musnahkan 1.561 Lembar Surat Suara Rusak

2020-12-08 594

CILEGON, KOMPAS.TV - Lebih dari seribu lembar surat suara dibakar petugas KPU Kota Cilegon.

Pemusnahan ini dilakukan untuk menekan potensi kecurangan saat pemilihan kepala daerah hari ini.

Sebanyak 1.561 lembar surat suara dimusnahkan petugas KPU, bersama pihak Bawaslu, serta petugas kepolisian dan TNI setempat.

Terdapat 826 surat suara yang rusak, dan 735 surat suara yang masih berkondisi baik, namun melebihi jumlah pemilih yang ditetapkan atau DPT.

Hal ini dilakukan penyelenggara pemilu untuk menekan potensi kecurangan dalam proses pencoblosan, seperti penggelembungan suara.

Proses pencoblosan calon kepala daerah Kota Cilegon akan dilakukan di 784 TPS di delapan kecamatan yang ada.

Sementara itu, KPU Kota Balikpapan juga memusnahkan lebih dari 3.500 surat suara yang cacat, dengan cara dibakar.

Sebanyak 3.765 lembar surat suara rusak dibakar, di halaman parkir KPU Kota Balikpapan, pada Rabu dini hari tadi. Pemusnahan ini dihadiri oleh Bawaslu Kota Balikpapan.

Ribuan kertas suara rusak ini merupakan hasil sortir KPU sejak beberapa waktu lalu.

Kertas suara yang rusak didominasi cacat cetak, seperti adanya bercak tinta dan terlihat buram, serta potongan kertas suara yang tidak simetris.