Catherine Wilson dijerat pasal berlapis oleh jaksa, dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (18/12/2020). Meski begitu, perempuan yang biasa disapa Keket ini pun menerima dakwaan dari jaksa.
Jaksa menuntut Catherine Wilson dengan pasal 114 subsider dan Pasal 112 juncto Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Selengkapnya:
https://jogja.suara.com/read/2020/12/08/143807/didakwa-sebagai-pengedar-narkoba-catherine-wilson-cuma-bisa-pasrah
https://www.suara.com/entertainment/2020/12/08/143419/catherine-wilson-pasrah-didakwa-sebagai-pengedar
Meski didakwa pasal yang cukup berat, Catherine Wilson menerima dakwaan tersebut.Pasal yang memberatkan Catherine Wilson adalah Pasal 114. Pasal ini biasa dilayangkan untuk pengedar atau bandar narkotika. Selengkapnya dalam video ini.
#CatherineWilson #PasalPengedar
Video Editor: Yulita Futty Hapsari
===================================
Homepage: https://www.suara.com
Facebook Fan Page: https://www.facebook.com/suaradotcom
Instagram:https://www.instagram.com/suaradotcom/
Twitter: https://twitter.com/suaradotcom