SAMARINDA, KOMPAS.TV - Rekonstruksi dilakukan di halaman mabes polsek Kota Samarinda, dengan menghadirkan pelaku bernama Jabar.
Dari keterangan pelaku, kedua pasangan yang baru menikah sirih ini sering cekcok, setiap kali bertengkar, korban selalu menghina pelaku. Puncaknya pada tanggal 13 november 2020, pertengkaran kembali terjadi, sang istri mengungkit masa lalu pelaku karena pelaku berselingkuh dengan perempuan lain.
Usai cekcok, korban kemudian tidur dan pelaku keluar rumah. Namun kerena pelaku tidak terima dengan perkataan korban. Pelaku kemudian kembali ke rumah dan melihat korban sedang tidur, disaat itulah, pelaku langsung menduduki korban dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
Usai meluapkan rasa sakit hatinya dengan membunuh sang istri, pelaku mendatangi rumah ibu nya dan mengakui perbuatannya. Ibu pelaku yang kaget mendengar pengakuan pelaku kemudian melaporkan sang anak ke polisi, namun saat polisi datang pelaku melarikan diri.
Polisi berhasil membekuk pelaku tiga hari kemudian di Jalan Poros Kabupaten Kutai Kartanegara, saat pelaku akan melarikan diri ke Kutai Barat menggunakan motor.
Dalam rekontruksi kali ini, terdapat dua puluh satu adegan, dimana pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja.
Atas perbutannya pelaku diancam dengan kurungan 12 tahun penjara pasal 338 KUHP pembunuhan dengan sengaja.
#RekonstruksiPembunuhan#PembunuhIstri#RekaAdegan