Cemburu, Residivis Bakar Motor Dan Aniaya Pacar

2020-12-07 803

SRAGEN, KOMPAS.TV - Seorang residivis kembali ditangkap polisi karena membuat ulah. Kali ini ia membakar sepeda motor pacarnya karena mengaku terbakar api cemburu.

AR seorang narapidana di Sragen, Jawa Tengah, harus kembali merasakan dinginnya penjara karena ulahnya. AR ditangkap polisi karena ketahuan membakar motor korban yang tak lain adalah milik pacarnya sendiri, Muryani.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku diketahui cemburu dengan kekasihnya. Hingga puncaknya pada hari Minggu malam, AR mendatangi rumah Maryani. Dengan emosi AR menganiaya dan membakar motor milik kekasihnya.

Muryani sendiri telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka di bagian kepala. Akibat ulahnya, AR dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana pembakaran, penganiayaan dan pengrusakan, pasal 157, 351, 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

#Residivis #BakarMotor #Aniaya