JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, yakni Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen Kemensos, Adi Wahyono.
"Untuk kepentingan penyidikan KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari ke depan sejak 6 Desember 2020 sampai 25 Desember 2020," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Minggu (6/12/2020).
Firli menyapaikan, Juliari Batubara akan ditahan di Rutan KPK di Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Adi Wahyono ditahan di Rutan KPK cabang Rutan Polres Jaksel.
Lebih lanjut Firli menyatakan Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.