JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial ( Mensos), Juliari Batubara, terkait kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sempat diminta menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi program bantuan sosial Covid-19.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK akhirnya berhasil menangkap Juliari pada dini hari.
Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Saat tiba, ia terlihat mengenakan jaket dan top hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Melalui konferensi pers, pihak kementerian sosial pun akhirnya merespons adanya kasus ini.
Hartono Laras, Sekretaris Jenderal Kemensos RI, mengatakan "kami semua jajaran kemensos akan terus memastikan bansos akan tersalurkan atau disalurkan secara cepat dan tepat sasaran. Kami akan terus mematuhi prinsip-prinsip akuntabilitas."