TEGAL, KOMPAS.TV - Terdakwa tiba di kantor pengadilan negeri, Kota Tegal, seorang diri tanpa didampingi penasehat hukum maupun pihak keluarga. Selama proses persidangan berlangsung terdakwa kooperatif, selalu hadir tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kantor pengadilan.
Agenda persidangan yang kelima ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. Menurut rencana JPU akan menghadirkan sembilan orang saksi, diantaranya pemilik orkes dangdut, petugas linmas, panitia pesta hajatan dan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan JPU merupakan ahli kesehatan.
Dalam persidangan, para saksi dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait kondisi saat pesta hajatan yang digelar pada tanggal 23 september 2020 lalu. Diantaranya pertanyaan terkait penerapan protokol kesehatan di lokasi pesta hajatan dengan hiburan dangdut.
Terdakwa menyayangkan keterangan para saksi yang sudah disampaikan di dalam persidangan. Menurutnya ada beberapa keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan, BAP, Polisi. Terdakwa akan menanggapi keterangan para saksi pada agenda persidangan pemeriksaan terdakwa mendatang.
Persidangan sempat diskorsing selama 30 menit dari jadwal yang telah ditetapkan karena menunggu kehadiran para saksi. Dari rencana JPU menghadirkan sembilan orang saksi, hanya empat orang saksi yang hadir dalam persidangan. Dari keempat saksi tersebut satu diantaranya merupakan saksi ahli kesehatan. Yakni merupakan kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal.