JEMBER, KOMPAS.TV Satuan Tugas Covid-19 Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar operasi yustisi disiplin bermasker di jalan protokol kota, pada Jumat siang. Ironisnya, sebagian besar pelanggar berusia dewasa dan diatas 40 tahun.
Operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan dilakukan menyusul meningkatnya kasus pasien positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Jember. Satu persatu kendaraan roda 2 dan roda 4 yang melintas di kawasan Alun-Alun Kota Jember, tepatnya di depan posko Satgas Covid-19 dilakukan pemeriksaan.
Kabid Penegakkan Produk Hukum Satpol PP Jember, Syamsul Rizal menegaskan, bagi pelanggar yang tidak bermasker langsung menjalani sidang secara virtual dengan denda sebesar 30 ribu rupiah. Selain itu, para pelanggar juga mendapat berbagai sanksi sosial diantaranya membaca Surat Al Fatihah bagi warga muslim, menghafal Pancasila dan berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Ironisnya, sebagian besar pelanggar sudah berusia dewasa atau diatas usia 40 tahun. Hal ini sebagai salah satu indikasi tingkat kesadaran penerapan disiplin protokol kesehatan masyarakat masih rendah.
Salah satu warga yang kedapatan tidak memakai masker mengaku lupa, dan bersedia membayar denda serta berbagai sanksi sosial yang diberikan. Operasi disiplin protokol kesehatan ini akan terus digelar Satgas Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Jember, baik dalam kawasan kota maupun pedesaan.
Data sebaran Satgas Covid-19 per 3 Desember 2020, tercatat kasus positif Covid-19 mencapai 2.659 kasus, dengan pasien sembuh sebanyak 1.995 orang, meninggal dunia 124 orang dan masih dalam perawatan sebanyak 540 pasien.
#RaziaMasker #PenegakanProtokolKesehatan #SatgasCovid-19