Alasan Pilkada di Era Pandemi Covid-19 - Opini Budiman

2020-12-05 2,458

Pilkada serentak 9 Desember 2020 adalah pertaruhan bagi masa depan demokrasi Indonesiai. Pilkada saat pandemi Covid-19 juga merupakan ujian bagi pelaksanaan demokrasi.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden dan menjadikan Pilkada Serentak di 270 wilayah itu sebagai libur nasional.

Pilkada 9 Desember dilaksanakan saat wabah Covid-19 menggila, wabah bergerak menuju puncak. Hingga pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020, paling tidak jumlah warga terinfeksi Covid-19 bisa mendekati angka 600.000.

Menurut catatan Harian Kompas, sudah 48 kepala daerah terkonfirmasi positif Covid-19. Ada yang sembuh dan kembali beraktivitas, ada yang masih menjalani perawatan, ada yang meninggal dunia.

Secara teoritis, akan berkumpul 100,3 juta pemilih di 270 wilayah terpisah. Pilkada akan digelar di 9 provinsi, 225 Kabupaten dan 37 Kota. Di tiap TPS, dibatasi akan ada 500 orang pemilih.

Guru besar Universitas Islam Syarif Hidayatullah Prof DR Azyumardi Azra mengatakan "saya golput di pilkada 9 Desember sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat karena corona".

Pihak istana, sebagai dikutip juru bicara Fadjroel Rahman, menolak Pilkada ditunda karena tak ada kepastian pandemi berakhir.

"Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih," kata Fadjroel.

Aturan KPU soal mencoblos di era pandemi yang akan diterapkan adalah;

1. Jumlah pemilih per TPS maksimal 500 orang.

2. Pemilih datang ke TPS sesuai jadwal di undangan.

3. Pemeriksaan suhu tubuh dan disediakan bilik khusus bagi pemilih tidak sehat.

4. Wajib memakai masker.

5. TPS wajib didesinfeksi.

6. Pemilih disediakan sarung tangan sekali pakai.

7. Disediakan tempat cuci tangan.

8. Petugas menggunakan alat pengaman diri.

9. Jaga jarak di TPS.

10. Tak ada salaman di TPS.

11. Petugas menggunakan Face Shield.

12. Tinta menggunakan tinta tetes.