BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat adanya kerumanan di acara yang dihadiri Rizieq Shihab di sejumlah wilayah terus didalami pihak kepolisian.
Penyidik dari Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemanggilan Pemimpin FPI Rizieq Shihab untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada 10 Desember mendatang.
Pemanggilan Rizieq bertujuan untuk menggali keterangannya dalam kasus kerumunan yang terjadi di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.
Sementara itu soal kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi telah memeriksa Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
Polisi akan melakukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan petugas tenda di acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan.
Pemeriksaan dilakukan pasca Polda Metro jaya mulai menyidik kerumunan di Petamburan dengan dugaan adanya kasus pidana pelanggara protokol kesehatan.
Sebelumnya surat pemanggilan terhadap pemimpin FPI Rizieq Shihab terus dikirim penyidik Polda Metro Jaya.
Namun sayangnya saat hendak memberikan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq Shihab, Laskar FPI sempat menghalangi polisi.
Surat panggilan kedua ini diberikan setelah Rizieq tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Polda Metro jaya terkait kerumunan di Petamburan bebera waktu lalu.
Lembaga ketahanan nasional RI menilai komponen masyarakat tidak memiliki kewenangan menghalangi tugas aparat pemerintah.
Gubernur Lemhanas, Agus Wijoyo menyatakan seluruh warga negara wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan sebagai penegak hukum yang sedang menjalankan undang-undang, Polri tidak boleh kalah.