JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis Ulama Indonesia angkat bicara terkait beredarnya video azan yang menyerukan jihad.
Menurut MUI, tak boleh adanya penambahan seruan jihad dalam azan yang dikumandangkan.
"Adzan itu adalah panggilan Suci untuk kepentingan ibadah, sifatnya yg sudah diberikan tuntunan untuk pelaksanaan dan juga lafadz-lafadz yang diucapkan. Karenanya tidak ada ruang untuk inovasi dan kreativitas di dalam melaksanakan ibadah azan", ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas TV.
MUI juga menekankan, saat ini Indonesia tengah berada dalam kondisi damai, bukan dalam keadaan perang.
"Dalam situasi yg skrg, kita berada di dalam situasi yg damai maka tidak tepat menyeru jihad di dalam pengertian peperangan", tambahnya.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok jamaah yang hendak salat viral di media sosial.
Dalam video tersebut, muazin mengganti lafal "hayya ala al-solah" menjadi "hayya ala al-jihad".
Arti dari ucapan tersebut adalah Mari kita berjihad.