JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 1,5 ton barang bukti narkotika beragam jenis dari 8 kasus besar di Indonesia selama bulan Oktober hingga November 2020.
Barang bukti ini diselundupkan pelaku dengan beragam cara.
Salah satunya adalah melalui jalur udara dan kurir pengiriman barang.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni sebanyak 2,5 Kg sabu, 150,7 Kg daun ganja, 56,5 Kg biji ganja dan 50.000 butir pil ekstasi.
Barang bukti narkoba ini juga diselundupkan dengan beragam modus, salah satunya menggunakan kurir ekspedisi serta dikirim melalui jalur udara.
Sebelum dimusnahkan, semua barang bukti narkoba beragam jenis ini diuji lab untuk membuktikan keaslian dan kandungan zat kimia di dalamnya.