Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Panggil Habib Rizieq Shihab dan Menantunya

2020-12-01 3,952

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya akan memanggil pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan menantunya Hanif Alatas terkait kasus kerumunan di acara akad nikah di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat.

Rencana pemanggilan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat (Karopenmas Divhumas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, saat melakukan rilis situasi Kamtibmas terkini di mabes Polri, Jakarta, pada hari Senin (30/11/20).

Sebelumnya, polisi telah memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab, pada hari Minggu (29/11/20) sore. Surat pemanggilan tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq Shihab di Petamburan III, Jakarta Pusat.

Terjadi sebuah insiden kecil saat polisi mengantarkan surat pemanggilan tersebut. Laskar FPI yang menjaga jalan masuk ke kediaman Rizieq Shihab sempat menghalangi pihak Kepolisian untuk masuk.

Namun setelah berdialog, polisi akhirnya diijinkan masuk untuk mengantar surat pemanggilan Rizieq. Kepala Sub Direktorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan mengantarkan sendiri surat pemanggilan itu.

Muhammad Rizieq Shihab dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kerumunan yang terjadi di Petamburan, beberapa waktu lalu.

Polisi sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Polisi menemukan adanya tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Tindak pidana tersebut berkaitan dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran protokol kesehatan.