JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Pimpinan FPI, Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu sore.
Kehadiran polisi di rumah rizIeq Shihab sempat dihadang oleh massa dari Laskar FPI.
Polisi datang untuk menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Rizieq Shihab terkait kerumunan massa pada sejumlah acara yang dihadirinya.
Dalam surat panggilan pemeriksaan, Rizieq Shihab dijadwalkan dimintai keterangannya sebagai saksi, pada selasa, satu Desember 2020.
Pemanggilan dilakukan atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Polda Metro Jaya besok akan memanggil Pemimpin FPI Rizieq Shihab, dan menantunya Hanif Alatas, terkait kasus kerumunan di acara FPI di Petamburan.
Polisi telah memberikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab, Minggu kemarin.
Rizieq Shihab, dipanggil sebagai saksi, atas kerumunan yang terjadi di petamburan.
Polisi sudah melakukan gelar perkara, dan meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Diduga ada dugaan pelanggaran UU Karantina dan pelanggaran protokol kesehatan.
Sementara itu, Polda Jabar akan memanggil Rizieq Shihab terkait kerumunan di Mega Mendung mendung dan penolakan pemberian data hasil tes usap covid-19.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Ahmad Dofiri menyebut, penolakan Rizieq bertentangan dengan Undang-Undang Kesehatan.
Dia juga meminta Rizieq bekerja sama agar proses hukum berjalan lancar.