Kebijakan Atensi dan Sentral Layanan Sosial Penyandang Disabilitas

2020-11-30 1

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berkomitmen memberi kemudahan akses layanan pendampingan pada lansia. Hal tersebut diwujudkan melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) dan Sentral Layanan Sosial (Serasi).

Kebijakan baru ini berkerja sama dengan berbagai pihak dari keluarga hingga lembaga serta menyatukan berbagai sektor pelayanan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang terintegrasi. Balai dan loka di bawah naungan Kementerian Sosial akan bersifat multifungsi dan Koprehensif dengan pelayanan lifecycle.

Direktorat rehabilitasi sosial Penyandang Disabilitas dengan ini memulai kebijakan baru tersebut dengan pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial yang memungkinkan pelayanan tidak hanya dalam balai melaikan juga berlangsung di luar balai.

Dengan adanya Atensi ini diharapkan para penyandang disabilitas dapat lebih aktif dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupan seperti masyarakat lainnya.