PONTIANAK, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Pemilihan Umum menangani 17 kasus pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara di pemilihan kepala daerah tahun 2020.
Sebagian besar aduan politik praktis itu telah disampaikan pada komisi ASN, dan sebagian lagi sudah ditindaklanjuti. Laporan terbanyak terjadi di Kabupaten Sambas, Ketapang, Sekadau, serta Kabupaten Sintang.
Selain netralitas ASN, pelanggaran yang juga medominasi ialah berkaitan protokol kesehatan sebanyak 72 kasus.
Rata-rata temuan itu langsung diberikan teguran, peringatan tertulis, hingga pembubaran, maupun penghentian sementara kampanye.
Selain kedua jenis kasus itu, terdapat sejumlah pelanggaran lain yang sedang diproses, di antaranya dugaan ketidaknetralan kepala desa, sampai tindak pidana yang dilakukan salah satu pendukung pasangan calon peserta pilkada.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Pilkada #Kalbar