Polisi Sita Ribuan Botol Miras Berbagai Macam Merek

2020-11-27 2

SUKABUMI, KOMPAS.TV- Terungkapnya ribuan botol miras itu berawal Polres Sukabumi Kota mendapatkan informasi dari warga adanya aktivitas bongkar muat miras di salah satu rumah di Perumahan Pesona Pangrango, Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupetan Sukabumi. Petugas yang datang langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan hasilnya sebanyak 101 kardus yang berisi 1300 botol miras berbagai merek disita polisi dan diamankan di Mapolres Sukabumi Kota,,,

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni menjelaskan "pihak kami mengamankan 3 orang yakni pemilik miras berinisial J supir dan kenek mobil boks yang mengangkut minuman miras tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus tersebut.

Pelaku yang terbukti akan di jerat pasal 5 ayat 1 JO pasal 11 ayat 2, peraturan daerah kabupetan sukabumi nomor 7 tahun 2015 tentang minuman beralkohol dengan ancaman maksimal 5 bulan penjara dan denda 40 juta rupiah. Hal ini dilakukan guna menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh minuman keras.