GORONTALO, KOMPAS TV - Seorang Warga Negara Asing asal Filipina terpaksa di amankan oleh petugas Imigrasi Gorontalo di Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato Gorontalo pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu.
WNA yang diketahu bernama Ronily Munda Silingadate ini diamankann petugas karena tidak memiliki paspor dan izin tinggal di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dengan menggunakan perahu nelayan, pada tahun 2015 lalu bersama suaminya menuju Kepulauan Sangihe Talaud Sulawesi Utara.
Di Gorontalo, WNA ini sudah lima tahun tinggal di Kabupaten Pohuwato bersama suaminya yang berasal dari Sangihe Sulawesi Utara.
Setelah melakukan pemerikasaan kepada WNA tersebut,kedatangan WNA ini Ke Indonesia tidak memiliki tujuan untuk bekerja, melainkan ia ikut bersama suaminya yang saat ini telah menetap di Kabupaten Pohuwato, ungkap Dedi Firman, Kasie Teknologi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Gorontalo.
Petugas Imigrasi mengamankan WNA tersebut, berawal dari informasi petugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pohuwato, yang mana yang bersangkutan akan mengurus kartu tanda penduduk atau KTP.
Berbekal informasi Disdukcapil, petugas langsung melakukan pengecakan kelengkapan izin tinggal dan paspor, namun saat di lakukan pemeriksaan WNA tersebut tidak bisa menunjukan surat dari ke imigrasian.
Saat ini WNA tersebut telah di deportasi ke daerah asalnya melalui kantor imigrasi sulawesi utara.
#WNA Ilegal #Imigrasi Gorontalo #Gorontalo