JAKARTA, KOMPAS.TV KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus korupsi penerima suap terkait urusan ekspor benih.
Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno Hatta saat kembali dari kunjungan kerja ke Honolulu, Amerika Serikat (24/11) malam.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan sebanyak 17 orang yang diduga terlibat dalam korupsi benih lobster.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini , KPK telah mengamankan 17 orang pada hari rabu tanggal 25 November 2020 jam 00.30 WIB di beberapa tempat. Yaitu di Bandar Udara Soekarno Hatta, Depok, Tangerang Selatan dan Bekasi Jawa Barat", kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat memberikan konferensi pers (25/11).
Adapun mereka di antaranya adalah
EP (Edhy Prabowo) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan IRW, istri dari Edhy Prabowo SAF, selaku staf khusus menteri KKP ZN, selaku dirjen tangkap ikan KKP YD selaku ajudan Menteri KKP YF, selaku protokoler KKP DES, selaku Humas KKP SMT, selaku Dirjen Budidaya KKP SJT, selaku direktur PT DPP SWD, selaku pengurus PT ACK DP, Pengendali PT PLI DD, selaku pengendali PT ACK MT, Istri dari SWD CM, selaku Staf Menteri KKP AF, selaku staf istri Menteri KKP SA, Staf Menteri KKP MY, selaku staf PT Gardatama SecuritySetelah melakukan penangkapan terhadap 17 orang, KPK akhirnya menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus korupsi benih lobster tersebut.
"KPK menetapkan total 7 orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," tambah Nawawi.
Dari operasi tangkap tangan, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa barang mewah milik Edhy, di antaranya ATM BNI atas nama AF, tas LV (Louis Vuitton), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan Tas Koper LV