JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkap uang yang diduga diterima dan digunakan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.
Pada 5 November 2020 diduga ada aliran dana yang ditransfer dari rekening Ahmad Bahtiar (pemegang PT ACK) yang ditunjuk sebagai perusahaan forwarder untuk melakukan ekspor benih lobster.
Dana sebesar Rp 3,4 dari Ahmad Bahtiar miliar ke rekening salah satu bank atas nama AF yang diduga untuk keperluan Edhy Prabowo, IRW (istri Edhy).
"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkap Nawawi di Gedung KPK, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Kemudian, Edhy Prabowo kembali menerima uang pada Mei 2020 dari SJT (Direktur PT DPP) sebesar USD 100.000 melalui SAF dan AM.