SINGKAWANG, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polres Singkawang mengamankan lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan. Menurut Kasat, AKP Tri Prasetiyo, kelima orang itu telah melakukan aksinya di lima TKP yang berbeda di Kota Singkawang.
Kelimanya memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku utama, hingga penadah atau penerima hasil kejahatan. Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel dan satu unit televisi.
Dalam melakukan aksinya para pelaku selalu mencari kediaman yang sedang kosong atau sedang ditinggal pergi oleh pemiliknya.
Lima tersangka itu dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
"Ada lima tersangka dari lima TKP berbeda yang kita amankan. Salah satu dari lima orang ini merupakan pengembangan dari kasus lainnya," ucap AKP Tri Prasetiyo.
Simak informasi lain dari Kota Singkawang dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#Singkawang