Diduga Merusak Ekosistem Laut, 3 Nelayan Ditangkap

2020-11-24 703

KUPANG, KOMPAS.TV - 3 orang nelayan masing-masing berasal dari Desa Uiboa, Kecamatan Semau Selatan, Desa Tablolong, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang dan Kelurahan Pasir Panjang, Kota Kupang ditangkap aparat Direktorat Polisi Perairan, Polda Nusa Tenggara Timur.

Para nelayan itu ditangkap karena melakukan pengeboman ikan di wilayah perairan NTT hingga merusak ekosistem bawah laut.

Sejumlah barang bukti disita aparat kepolisian guna menyelidiki lebih lanjut kasus perusakan ekosistem bawah laut oleh ketiga nelayan tersebut.

2 dari 3 nelayan yang telah diperiksa, berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT untuk diproses lebih lanjut. Sementara 1 nelayan lainnya diancam dengan UU nomor 45, tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar.

#nelayan #bomikan #ekosistemlaut