KEDIRI, KOMPAS.TV Kantor Pengadilan Negeri Kediri ditutup sementara setelah 1 orang pegawainya dinyatakan positif Covid-19. Akibatnya, 16 agenda persidangan baik pidana maupun perdata harus ditunda.
Kantor Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1 B, di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri ini ditutup sementara waktu. Seluruh aktivitas pelayanan dan penanganan perkara dihentikan sementara hingga tanggal 23 november mendatang.
Penutupan ini dilakukan setelah 1 orang Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di tempat tersebut terkonfirmasi positif Covid-19. Dari informasi sementara, pegawai tersebut diketahui tertular virus corona saat berada di Jakarta.
Sementara itu untuk mencegah penyebaran virus di lingkungan pengadilan, ruangan dan bangunan kantor dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan. Seluruh pegawai juga akan dilakukan tes usap massal.
Widodo Hariawan, Humas Pengadilan Negeri Kediri mengatakan, akibat penutupan ini, 16 agenda persidangan baik perdata maupun pidana terpaksa ditunda. Rencananya seluruh sidang yang tertunda akan digelar kembali pada tanggal 25 dan 26 november 2020.
Kasus Covid-19 di Kota Kediri belakangan ini memang mengalami peningkatan. Warga dihimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan, demi menekan jumlah kasus positif Covid-19.
#KantorPengadilanDitutup #PositifCovid-19