TEGAL, KOMPAS.TV - Wakil ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo terdakwa kasus dangdutan menjalani sidang perdana. Terdakwa menjalani proses persidangan di kantor Pengadilan Negeri Kota Tegal tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Surat dakwaan dibacakan dua jaksa penuntut umum yakni Widya Hari Susanto dan Johannes Kardinto. Usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, dihadapkan Majlis hakim yang diketuai oleh Toetik Ernawati terdakwa Wasmad menyatakan eksepsinya.
Wasmad keberatan dengan pasal yang dikenakan terhadap dirinya. Menurut terdakwa, saat kegiatan dangdutan berlangsung Kota Tegal sedang tidak dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain itu, penyidikan dalam kasus yang menjeratnya hanya dilakukan oleh penyidik kepolisian. Padahal, seharusnya penyidikan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Selama terdakwa ditetapkan sebagai tersangka hingga proses persidangan, terdakwa tidak ditahan. Persidangan akan kembali digelar pada selasa pekan depan dengan agenda pembacaan tanggapan eksepsi dari terdakwa.