KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Semarang menurunkan baliho Rizieq Shihab dan sejumlah baliho lain yang tidak memiliki izin di beberapa titik di wilayah Semarang Utara.
Ada sekitar 3 titik baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dicopot di wilayah Semarang Utara yaitu di Jalan Kolonel Sugiono, Jalan Layur dan Jalan Kakap.
Dari pemantauan yang di lakukan Satpol PP, keberadaan baliho Rizieq Shihab hanya ada di wilayah Semarang Utara.
Selain baliho bergambar Habib Rizieq, spanduk lain yang tak memiliki izin pemasangan juga dicopot Satpol PP.
Satpol PP Kota Semarang menegaskan upaya bersih-bersih baliho tak berizin ini sesuai dengan Perda No. 4 tahun 2019 tentang reklame.
Aparat gabungan Satpol PP, Tni, dan Polisi, juga menertibkan spanduk Rizieq Shihab yang tak berizin di sejumlah lokasi di Solo, Jawa Tengah.
Spanduk ditertibkan karena menyalahi aturan pemasangan.
Polisi menyebut akan bertindak tegas untuk menertibkan semua baliho tak berizin termasuk yang berisi hasutan dan juga ungkapan provokatif.
Aparat gabungan TNI, Polisi, dan Satpol PP Kota Pekalongan juga merazia baliho tak berizin.
Salah satunya baliho milik Habib Rizieq yang terpasangan di salah satu taman kota Pekalongan.
Razia baliho tak berizin ini dilakukan untuk penertiban lingkungan Kota Pekalongan.