SUKABUMI, KOMPAS.TV - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, meninjau langsung salah satu pusat perbelanjaan di Pelabuhan Ratu Sukabumi, dengan penerapan larangan penggunaan kantong plastik. penerapan Peraturan Bupati Nomor 81 Tahun 2019, Tentang Pengurangan Plastik terhitung mulai tanggal 11 November 2020. DLH Kabupaten Sukabumi, sebelumnya telah melakukan sosialisasi tentang pengurangan kantong plastik ini. dengan diterapkannya peraturan ini diharapkan masyarakat lebih patuh dengan membawa kantong kain yang ada.,
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, dengan Perbup 81 tahun 2019, tentang pengurangan kantong plastik di pusat perbelanjaan dapat dilakukan dan di patuhi masyarakat. Agar pengurangan sampah plastik dapat dikurangi. Dengan peraturan yang diterapkan di pusat perbelanjaan ini, diharapkan warga menjadi terbiasa tidak menggunakan kantong plastik lagi.