Musisi Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

2020-11-20 1,260

DENPASAR, KOMPAS.TV - Drummer Band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx, divonis hukuman satu tahun dua bulan penjara.

Jerinx terbukti menyebarkan kebencian lewat ujaran di media sosial terhadap Ikatan Dokter Indonesia atau IDI.

Setibanya di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa Jerinx langsung disambut oleh pendukung dan kerabatnya.

Musisi Anji juga tampak hadir memberi dukungan kepada Jerinx.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara, serta denda 10 juta rupiah, kepada Jerinx.

Jerinx dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik, dengan ujaran bernada kebencian di media sosial.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut jerinx tiga tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Jerinx terlihat syok. Jerinx mengaku masih berpikir untuk mengajukan banding.

Jerinx punya waktu satu pekan untuk menentukan sikapnya pasca-vonis hakim.

Langkah yang sama juga dinyatakan jaksa.

Mereka juga meminta waktu untuk berpikir, sebelum menentukan sikap atas putusan, yang di bawah tuntutan itu.