TANJUNG KARANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjung Karang, Lampung, menggelar sidang perdana kasus penusukan ulama Syekh Ali Jaber, dengan terdakwa Alfin Andrian. Persidangan dilakukan secara virtual.
Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Jaksa mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yakni percobaan pembunuhan dan membawa senjata tajam.
Namun kuasa hukum terdakwa menolak dakwaan tersebut, karena menganggap aksi dilakukan secara spontan.
Pengdilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang menggelar sidang perdana kasus penusukan terhadap ulama besar Syekh Ali Jaber atas terdakwa Alifin Andrian sidang dilakuakn secara daring.
Sidang perdana kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber dengan terdakwa Alfian Andrian digelar dipengadilan negeri tanjung karang dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum dari pihak kejari bandar lampung yang digelar secar daring pada Kamis pagi.
Sidang berlangsung dengan diketuai oleh Majelis Hakim Dadi Rachmadi, dalam sidang perdana secara virtual beserta dua hakim anggota, secara perpisah terdakwa terdakwa Alfian Andrian ditemani kuasa hukumnya Dipolresta Bandar Lampung.
Dalam pembacaan surat dakwaannya, JPU yang dipimpin langsung kajari Bandar Lampung, Abdulah Noer Deny, mendakwa Alfin Andrian dengan pasal yang berlapis, yakni persangkaan pasal upaya percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, serta membawa senjata tajam tanpa hak di muka umum.
Disampaikan Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa Alfin Andrian, pembacaan dakwaan yang disampaikan JPU dinilai terdapat persangkaan pasal yang kurang tepat, menurutnya dalam peristiwa itu kliennya melakukan aksi tersebut secara spontan dan tidak direncanakan.
Sidangkan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU Kejari Bandar Lampung, terdakwa Alfin Andrian sendiri kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.