BOGOR, KOMPAS.TV - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan kepala daerah tidak bisa diberhentikan begitu saja hanya karena melanggar protokol kesehatan. Menurutnya, kepala daerah dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk langsung.
Meski Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, menurut Bima Arya hal itu terkait dengan kepala daerah yang tidak bisa menjalankan kewajibannya dan adanya pelanggaran undang undang atau tersangkut persoalan pidana.
Bima menambahkan hal-hal insidentil yang menimbulkan ribuan massa sebenarnya bisa dicegah dan diantisipasi sebelumnya. Tentu saja ini membutuhkan kordinasi yang disemua jajaran.
Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian mengancam akan mencopot jabatan kepala daerah yang lalai tak menjalankan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas kabinet hari Senin, tanggal 16 November 2020 di Istana Merdeka Jakarta, yang di antaranya menegaskan konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat," demikian bunyi paragraf pertama instruksi tersebut.
"Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan COVID-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," tulis diktum ketiga Instruksi Mendagri.