Disabilitas Mental Berhak Memilih Di Pilkada Sukabumi

2020-11-18 1,405

KPU KABUPATEN SUKABUMI /TELAH MENETAPKAN SEBANYAK 1.800.000 LEBIH DAFTAR PEMILIH TETAP/ UNTUK PEMILIHAN KEPALA DAERAH/ KABUPATEN SUKABUMI 9 DESEMBER 2020 NANTI//

SALAH SATUNYA YANG AKAN DI FASILITASI KHUSUS ADALAH WARGA PENYANDANG DISABILITAS MENTAL / ATAU YANG SEBELUMNYA DISEBUT ORANG DALAM GANGGUAN JIWA / ATAU O-D-G-J//

SEBANYAK 409 WARGA DISABILITAS MENTAL TELAH DITETAPKAN MASUK KEDALAM DAFTAR PEMILIH / OLEH KPU// MEREKA TERDIRI DARI DISABILITAS MENTAL YANG BERADA DI PANTI DAN JUGA DISABILITAS MENTAL YANG BERADA DI RUMAHNYA// TIDAK ADA KRITERIA ATAU STANDAR KESEHATAN KHUSUS UNTUK MASUK DALAM DAFTAR PEMILIH / HANYA SAJA MEREKA HARUS PUNYA DOKUMEN ADMINISTRASI / YAITU EKTP / MEREKA SUDAH MASUK DAFTAR PEMILIH //

NANTINYA SAAT PEMILIHAN PARA DISABULITAS MENTAL TERSEBUT AKAN DIBERIKAN PENDAMPINGAN SAAT AKAN MEMILIH BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN SUKABUMI PERIODE 2020// KPU PUN TELAH BEKERJA SAMA DENGAN BEBERAPA PANTI / UNTUK MENSOSIALISASIKAN PILKADA KEPADA WARGA DISABILITAS MENTAL//

SOT : FERRY GUSTAMAN / KETUA KPU KAB SUKABUMI

SEBELUMNYA KPU TELAH MERILIS DATA DAFTAR PEMILIH TETAP PILKADA 2020 SEBANYAK 1816214 DAFTAR PEMILIH // YANG NANTINYA AKAN DIBERIKAN FASILITAS LEBIH ADALAH LANSIA DAN WARGA DISABILITAS// DIMANA TOTAL KESELURUHAN WARGA DISABILITAS SEBANYAK 1765 JIWA/ DENGAN KATEGORI DISABILITAS FISIK / SENSORIK / MENTAL DAN INTELEKTUAL//